Akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) maupun tim pemenangan Pilwakot Semarang 2024 wajib dilaporkan.
Bawaslu Kota Semarang meminta semua paslon melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye dari paslon kepada KPU.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Di masa kampanye, baik tim pemenangan termasuk akun media sosial paslon harus didaftarkan."
"Kalau sudah dilaporkan atau didaftarkan, di situlah kami bisa lakukan tracking," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/9/2024).
Arief mengatakan, tracking akun medsos pribadi maupun partai politik sudah dilakukan oleh Bawaslu.
Tracking ini akan memudahkan dalam pengawasan selama masa kampanye.